mohon disebarkan ke milis-milis dan berbagai forum.
Isi Petisi:
Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Ketua DPR RI, Agung Laksono
Dengan hormat,
Kami warga negara Republik Indonesia memahami bahwa sumber daya alam yang terdapat di wilayah Republik Indonesia mutlak sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia, pasal 33 (3) :
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Praktek yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru hingga kini adalah sumber daya alam dikuras sebanyak-banyaknya, dan lebih banyak diperuntukkan untuk kepentingan ekspor, sementara konsekuensi atas ekspansi tersebut ditanggung oleh banyak rakyat Indonesia berupa bencana, dan terusir dari sumber-sumber penghidupannya.
Semangat rakyat Indonesia pada masa Reformasi, termasuk perwakilannya di parlemen, telah mengakui dan dapat menggambarkan secara jelas praktek pengelolaan sumber daya alam di bawah pemerintahan Orde Baru tersebut, sebagaimana tersebut dalam TAP MPR RI No IX Tahun 2001, pada bagian Menimbang (c):
”bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik”.
Untuk mengoreksi praktek tersebut, MPR telah menugaskan kepada DPR dan Presiden lewat TAP MPR No IX Tahun 2001 untuk membuat aturan dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip:
a. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;
c. mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;
d. mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
e. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;
f. melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
g. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;
h. mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah pada tahun 2001 telah mengeluarkan Persetujuan Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga telah memerintahkan untuk pelaksanakan pembuatan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) tersebut.
Berbagai kelompok masyarakat sipil telah terlibat aktif dalam penyusunan RUU PSDA tersebut, melibatkan konsultasi publik secara luas di berbagai propinsi di Indonesia. Proses pelaksanaannya telah diumumkan dan disebarluaskan lewat media agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan masukan.
Tercatat telah dilakukan Konsultasi Publik Komunitas sebanyak 100 kali, Konsultasi Publik Multi Pihak sebanyak 41 kali. Proses Konsultasi Publik pembuatan Draft RUU tersebut telah menggunakan anggaran negara/publik sebesar satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah (Rp.1.790.000.000).
Draft Undang-Undang yang banyak mendapapatkan masukan dari masyarakat ini telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 26 September 2006, dan kini suda sudah berada di atas meja Bapak Presiden (dua tahun lebih).
Berdasarkan hal di atas, kami warga negara Indonesia yang mendukung pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diadopsi oleh TAP MPR tersebut, meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar segera menyerahkan RUU PSDA ke DPR agar segera dibahas dan disahkan di sisa masa tugas periode 2004-2009, dan kepada Ketua DPR RI agar segera meminta draft RUU PSDA dari pemerintah SBY agar segera dibahas dan disahkan.
Demikian dukungan kami atas petisi ini sebagai suara aspirasi kami sebagai warga negara Republik Indonesia .
Hormat kami,
Provinsi:……………………………………..
Organisasi
No | Nama Organisasi | Alamat | |
Individu
No | Nama | Alamat | |