SIARAN PERS
Ubah Paradigma, Wujudkan Keadilan Lingkungan
Paska longsor sampah di Leuwigajah lima tahun yang lalu hingga hari ini persoalan sampah tidak pernah di urus dengan baik. Di tahun 2010 ini saja beberapa kejadian akibat persoalan sampah mencuat seiring dengan tidak adanya komitmen yang jelas dari pemerintah propinsi juga kota/kabupaten. Longsor sampah di Galuga Bogor yang menewaskan 4 orang juga longsor sampah di Cinangsih Tasikmalaya pada Februari 2010 menandai 5 tahun longsor sampah di Leuwigajah selain penumpukan-penumpukan sampah di jalanan kota-kota/kabupaten di Jawa Barat membuktikan tidak seriusnya pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah.
Rencana pembangunan PLTSa di kota Bandung, pengaktifan kembali TPA Leuwigajah juga rencana pembangunan TPA di Legok Nangka menambah daftar tidak seriusnya pemerintah dalam pengelolaan sampah selain tidak berubahnya paradigma dalam menangani sampah serta tidak adanya keinginan untuk membuat rencana yang lebih komprehensif juga berkelanjutan.
Persoalan persampahan adalah salah satu masalah khas perkotaan di seluruh dunia. Di sisi lain persoalan sampah adalah masalah lingkungan yang paling sederhana dan seharusnya paling mudah dipecahkan. Namun ternyata penanganan persoalan sampah di hampir seluruh kota di Indonesia terutama di Jawa Barat belum secara signifikan memecahkan persoalan lingkungan yang sesungguhnya.
Persoalan sampah bukan hanya sekedar menghilangkan sampah, tetapi merupakan persoalan yang membutuhkan kajian yang menyeluruh. Karena sampah sangat berhubungan dengan persoalan lainnya, diantaranya permasalahan keterbatasan lahan, kesehatan (bahaya pencemaran dan racun), pemanasan global, biaya pengelolaan, dan sebagainya.
Salah satu contoh sederhana adalah bagaimana konsep pengelolaan sampah mampu merespon keterbatasan lahan untuk TPS/TPA. Dimana saat ini pemerintah kota semakin sulit mencari TPS/TPA, baik karena lahan yang sudah semakin langka maupun ditolak oleh masyarakat. Sedangkan, pada kenyataannya dari tahun ke tahun volume sampah terus mengalami peningkatan yang besar seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, aktivitas masyarakat, dan pola hidup masyarakat itu sendiri. Sementara jenis sampahpun semakin didominasi oleh bahan-bahan yang tidak dapat dikompos dan didaur ulang, sehingga pembuangan sampah dengan cepat memenuhi berbagai lokasi TPA yang tersedia.
Jelaslah bahwa konsep pengelolaan sampah yang diadopsi secara umum saat ini memerlukan perubahan mendasar, tidak hanya di tingkat teknis tetapi di tingkat paradigma pengelolaannya.
WALHI Jabar sebagai forum yang peduli pada kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, prihatin dengan perkembangan salah satu sektor persoalan lingkungan ini. Karena itu kami ingin merespon persoalan ini untuk mendorong pemecahan masalah secara mendasar.
Tidak hanya hanya itu, dalam implementasinya WALHI Jabar pun peduli pada keadilan lingkungan (environmental justice), dimana pengelolaan sampah sering merugikan pihak-pihak dengan bargaining position terlemah. Sementara, keuntungan yang muncul dari kegiatan pengelolaan sampah lebih banyak dinikmati oleh kalangan ekonomi kuat.
Sesuai dengan UUD ’45 Pasal 28H ayat (1) dan UU no 18 tentang persampahan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengingat bahwa persoalan pengelolaan sampah memerlukan pembahasan di tingkat paradigma pengelolaan, maka hendaknya respon kebijakan pemerintah tidak hanya menyentuh aspek teknis dan sporadis (problem solving) belaka.
Kontak:
– Ogie 0815 6014358
– Sawung 0815 6104606