Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bandung tahun 2010-2030 yang sedang dalam proses pembahasan dan pengesahan di DPRD Kota Bandung akan menentukan kondisi ruang kota Bandung untuk 20 tahun yang akan datang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung adalah induk kebijakan pembangunan di kota Bandung. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada ekosistem kota serta perubahan pola ruang baik fisik, sosial dan ekonomi maupun ekologi Kota Bandung. Wajah Kota Bandung 20 tahun ke depan akan ditentukan oleh Perda RTRW Kota Bandung 2010-2030 yang sedang disusun dan akan ditetapkan.
Urgensi keberadaan RTRW Kota Bandung sangat menentukan keberlangsungan tatanan kehidupan masyarakat kota Bandung baik ekonomi, sosial, budaya maupun daya dukung dan saya tampung lingkungan hidup Kota Bandung ke depan. Dari sisi kepentingan ekologi, WALHI Jawa Barat memandang secara subtansi proses perumusan RTRW harus diawali dengan proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 15 UU No 32 tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Artinya, bahwa KLHS merupakan sebuah instrumen penting dalam penyusunan RTRW Kota Bandung. Namun, pemerintahan kota Bandung tidak melakukan proses KLHS sebagaimana yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, WALHI menilai Raperda ini secara subtansi belum memiliki keberpihakan pada keberlanjutan ekologi Kota Bandung. Raperda lebih berorientasi pada jasa dan perdagangan, pro modal dan investor yang akan menambah parah situasi ekologi Kota Bandung yang semakin rusak.
Mencermati proses perumusan Raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030, WALHI Jawa Barat menilai bahwa pemerintah kota Bandung belum melibatkan partisipasi publik atau para pemangku kepentingan yang lebih luas. Padahal, Pasal 60 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 menyatakan bahwa “dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”. Proses perumusan Perda seharusnya mengedepankan prinsip “keterbukaan” dalam arti seluruh lapisan masyarakat/warga kota dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam proses penyusunan perda agar peraturan yang terbentuk menjadi populis, efektif dan menjadi pijakan bersama untuk dijalankan. WALHI Jawa Barat menilai tidak ada proses konsultasi publik yang masif dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dan sosialisasi yang meluas baik di media cetak ataupun elektronik.
Proses ini diperparah, ketika proses legislasi berlangsung, kinerja pansus dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Bandung sangat buruk dan tidak partisipatif. WALHI Jawa Barat menilai proses pembahasan yang dilakukan Pansus di DPRD pun tidak dilakukan secara partisipatif melibatkan para pihak pemangku kepentingan di Kota Bandung. Ada kecendrungan bahwa proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 53 menyatakan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang N0 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 139 menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan perda. Seharusnya proses pembahasan raperda dilakukan melalui serangkaian konsultasi publik yang masif dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Kota Bandung. Namun, faktanya baik eksekutif dan legislatif telah menutup ruang dan akses masyarakat kota Bandung untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di Kota Bandung .
Berdasarkan fakta di atas maka WALHI Jawa Barat menyatakan sikap
1. Subtansi raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030 tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup Kota Bandung
2. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030 cacat secara prosedural, karena belum menjalankan sepenuhnya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bandung menunda pengesahan dan penetapan raperda RTRW Kota Bandung tahun 2010-2030 dan menuntut proses penyusunan dilakukan melalui proses partisipatif dan konsultasi publik yang masif dan meluas
4. Pemerintah Kota dan DPRD telah menutup ruang dan akses warga dan para pemangku kepentingan di Kota Bandung untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan.
5. Mengajak lapisan warga kota dan para pemangku kepentingan di Kota Bandung berpartisipasi aktif melakukan pengawalan terhadap proses penyusunan raperda RTRW Kota Bandung, Raperda Pengelolan Sampah, dan raperda lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup warga Kota Bandung.
Bandung, 30 Juni 2011
WALHI JAWA BARAT
