| Oleh : Imansyah
Pernahkah anda terjebak dalam kemacetan lalu-lintas ?. Kemacetan yang memakan waktu sampai 1 jam lebih. Apa yang anda rasakan ? Kesal itu pasti, panas, pusing atau yang lebih parah dari itu. Hati- hati mungkin anda sudah keracunan oleh zat-zat yang berbahaya yang dikeluarkan oleh kendaraan-kendaraan bermotor, yang sengaja atau tidak telah terhirup. Ada banyak sumber pencemaran udara yang salah satunya yang terbesar adalah dari sektor transportasi. Seperti kualitas bahan bakar minyak ( bbm), emisi kendaraan bermotor serta Sistem transportasi dan manajemen lalu-lintas itu sendiri. 1. Kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) `Ketersediaan bensin tanpa timbal (unleaded gasoline) dan minyak solar dengan kandungan belerang rendah merupakan faktor kunci dalam penurunan emisi kendaraan, karena bahan bakar jenis tersebut merupakan prasyarat bagi penggunaan teknologi kendaraan yang mutakhir yang mampu mengurangi emisi kendaraan secara signifikan. Spesifikasi bahan bakar yang tersedia di Indonesia mengikuti spesifikasi bahan bakar yang berlaku saat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) No. 108. K/72/DDJM/1997 yang memperbolehkan kandungan timbal hingga 0.30 gram/liter serta tekanan uap (Reid Vapour Pressure) 62 kPa pada suhu 37,8° C untuk bahan bakar bensin. SK Dirjen Migas No. 113.K/72/DJM/1999 juga memperbolehkan kandungan belerang hingga 5000 ppm dan angka setana minimum 48 pada bahan bakar solar. Dengan kualitas bahan bakar sesuai dengan spesifikasi tersebut sulit untuk mewajibkan produsen kendaraan bermotor memasang peralatan pereduksi emisi (katalis) pada kendaraan. Walaupun bensin tanpa timbal telah tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, namun ketidaktersediaan bensin tanpa timbal di hampir seluruh wilayah Indonesia belum dapat mendukung penerapan teknologi tersebut. Alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan BBM adalah biodiesel dan bahan bakar gas. 2. Emisi Kendaraan Bermotor Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang penting di daerah perkotaan. Kondisi emisi kendaraan bermotor sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan kondisi pembakaran dalam mesin. Pada pembakaran sempurna, emisi paling signifikan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor berdasarkan massa adalah gas karbon dioksida (CO2) dan uap air, namun kondisi ini jarang terjadi. Hampir semua bahan bakar mengandung polutan dengan kemungkinan pengecualian bahan bakar sel (hidrogen) dan hidrokarbon ringan seperti metana (CH4). Polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan BBM antara lain CO, HC, SO2, NO2, dan partikulat. Pengalaman dari negara-negara maju menunjukkan bahwa emisi zat-zat pencemar udara dari sumber transportasi dapat dikurangi secara substansial dengan perbaikan sistem pembakaran dan penggunaan katalis (catalytic converter) dan juga pengendalian manajemen lalu lintas. Walaupun diasumsikan bahwa di masa mendatang reduksi emisi per kendaraan per kilometer akan dapat tercapai sebagai hasil dari penerapan teknologi dan sistem kontrol emisi, namun emisi agregat akan tetap tinggi karena jumlah sumber individu yang terus meningkat secara signifikan. Artinya, kontrol kualitas emisi harus diimbangi dengan kontrol jumlah sumber emisi (volume kendaraan). Tingginya emisi kendaraan bermotor disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah: • Sistem kontrol emisi kendaraan bermotor tidak diterapkan • Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berkala untuk kendaraan umum tidak berjalan efektif • Pemeriksaan emisi kendaraan di jalan sebagai bagian dari penegakan hukum (terkait dengan pemenuhan persyaratan kelaikan jalan) belum diterapkan • Kendaraan bermotor tidak diperlengkapi dengan teknologi pereduksi emisi seperti katalis karena tidak tersedianya bahan bakar yang sesuai untuk penggunaan katalis tersebut • Kualitas BBM yang rendah • Penggunaan kendaraan berteknologi rendah emisi yang menggunakan bahan bakar alternatif masih belum memadai • Pemahaman tentang manfaat perawatan kendaraan secara berkala yang dapat menurunkan emisi dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar masih kurang • Disinsentif terhadap kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam kategori penghasil emisi terbesar belum diperkenalkan. Terkait dengan kinerja PKB, evaluasi yang dilakukan dalam studi-studi terdahulu menunjukkan bahwa sistem PKB masih belum efektif menurunkan emisi gas buang kendaraan umum. Sistem PKB yang telah diperkenalkan sejak awal 1990-an perlu diperkuat dan ditingkatkan agar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam reduksi emisi. Undang-undang No.14/1992 tentang Lalulintas dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/1992 saat ini sedang diamendemen. Salah satu klausul penting dalam rancangan perubahan peraturan perundangan tersebut adalah bahwa semua jenis kendaraan bermotor (umum dan pribadi) wajib diuji kelaikan jalan secara berkala. Rancangan perubahan PP juga menyebutkan privatisasi uji kelaikan jalan, yang berarti memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk terlibat dalam investasi dan operasi pusat-pusat pengujian yang akan melayani sejumlah besar kendaraan pribadi. Uji emisi akan menjadi salah satu bagian dari uji kelaikan jalan. Diharapkan, dengan perluasan objek uji kelaikan jalan ditambah dengan perbaikan sistem PKB yang ada saat ini, akan dapat memberikan kontribusi pengurangan emisi hingga 50%. Pemeriksaan di jalan merupakan strategi yang efektif untuk memastikan kendaraan wajib uji memenuhi persyaratan ambang batas emisi dan sekaligus memvalidasi hasil uji PKB Teknologi pereduksi emisi gas buang seperti catalytic converter belum dapat diaplikasikan karena pra kondisi spesifikasi bahan bakar belum dapat dipenuhi, yaitu bahan bakar bensin bebas timbal dan bahan bakar solar berkadar sulfur rendah. Jika bahan bakar alternatif seperti biodiesel tersedia secara luas dan dengan harga yang kompetitif, maka peralihan secara bertahap dari penggunaan bahan bakar fosil ke bahan bakar alternatif akan memberikan manfaat nyata bagi kualitas udara dan kesejahteraan manusia. Mengingat semakin besarnya kontribusi pencemaran udara dari kendaraan bermotor di beberapa kota di Indonesia, beberapa kota telah mulai mengembangkan bahkan DKI Jakarta telah memberlakukan sistem Pemeriksaan dan Perawatan (P&P) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang beroperasi (in-use vehicles) yang tidak memenuhi ambang batas emisi polutan untuk parameter CO, HC, dan opasitas. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas tersebut dipersyaratkan untuk diperbaiki hingga emisinya memenuhi ambang batas. Pemeriksaan dan perawatan diperlukan karena sejalan dengan usia pakai kendaraan kinerja mesin dan kondisi gas buang akan menurun. Melalui perawatan rutin seperti penyetelan mesin, pembersihan filter udara, dan lain-lain emisi gas buang CO dapat berkurang hingga 50%, HC hingga 35%, dan partikulat hingga 45%. Disamping itu efisiensi bahan bakar pun dapat mencapai antara 3%-10%. Tanpa langkah pengendalian emisi lalu lintas yang konkret, pertumbuhan kendaraan bermotor yang cepat di kota-kota besar disertai dengan kondisi emisi rata-rata kendaraan yang melebihi ambang batas emisi akan memperburuk kualitas udara dan menimbulkan kerugian biaya kesehatan, produktivitas, dan ekonomi yang makin besar. 3. Sistem Transportasi dan Manajemen Lalu Lintas Sistem manajemen transportasi dan tata ruang perkotaan mempengaruhi pola pergerakan manusia dan kendaraan di suatu kota yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas udara. Pengendalian pencemaran udara melalui peningkatan sistem transportasi terfokus pada dua aspek, yaitu pengurangan volume kendaraan dan pengurangan kepadatan lalu lintas. Makin banyak volume kendaraan yang beroperasi di jalan, makin banyak jumlah emisi gas buang total. Di negara-negara maju, walaupun catalytic converter telah dapat mengurangi emisi gas buang per kendaraan per kilometer tempuh, jika jumlah kendaraan semakin banyak dan jarak kilometer semakin bertambah maka jumlah emisi total tetap meningkat. Artinya, sistem transportasi memegang peranan penting dalam pengendalian pencemaran udara perkotaan. Pertumbuhan kendaraan yang pesat di kota-kota besar termasuk mencerminkan kurang memadainya sistem transportasi kota. Banyak orang terdorong untuk menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor karena ketiadaan transportasi umum yang nyaman, aman, dan tepat waktu. Sistem transportasi belum terintegrasi ke dalam pengembangan wilayah. Pada banyak kasus, pembangunan perumahan di luar pusat kota tidak diikuti dengan pengembangan sistem transportasi yang menghubungkan lokasi perumahan dengan lokasi komersial dan perkantoran di pusat kota. Kondisi ini mendorong orang untuk menggunakan kendaraan pribadi guna memenuhi kebutuhan transportasi mereka sehari-hari sehingga kendaraan pribadi mengambil porsi transportasi jalan yang lebih besar dibanding moda transportasi lainnya Di seluruh Indonesia, komposisi sepeda motor adalah yang terbesar terhadap jumlah kendaraan bermotor yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: 1) Sepeda motor merupakan alat transportasi alternatif di pedesaan dan perkotaan yang harganya terjangkau masyarakat luas, 2) Adanya kemudahan yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan kepada masyarakat untuk membeli sepeda motor, seperti cicilan dengan bunga ringan atau tanpa uang muka, 3) Pada kurun waktu sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di bulan Oktober 2005, tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat cukup baik sehingga mendorong kenaikan penjualan sepeda motor yang mencapai 30% selama 5 tahun terakhir ini (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia – AISI, 2005). Motorisasi semakin membuat moda transportasi tidak bermotor menjadi rentan dan marjinal. Tidak hanya angka kecelakaan yang meningkat, dampak motorisasi juga menyebabkan kemacetan, pencemaran udara dan kebisingan, tingginya konsumsi bahan bakar, dan berkurangnya pembangunan infrastruktur kota dan lahan terbuka hijau untuk kualitas hidup masyarakat kota yang lebih baik. Kepadatan dan kemacetan lalu lintas menyebabkan kendaraan tidak dapat beroperasi pada kecepatan optimum yaitu kecepatan kendaraan yg menghasilkan emisi gas buang minimum. Upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kemacetan antara lain dengan membangun jalan baru, memperlebar jalan, atau membangun jalan tol, namun ternyata hal ini tidak memecahkan masalah bahkan semakin menambah jumlah kendaraan di jalan yang akhirnya semakin menambah kemacetan. Bicara masalah kemacetan dan pencemaran (polusi udara) dari sistem transportasi darat memang merupakan problem yang sulit dicari solusinya. Hal ini bukan saja menimpa Kota Pontianak, namun kota-kota lain di Indonesia. Bahkan kota-kota di dunia juga mengalami kesulitan dalam upaya mengurangi kemacetan dan menekan kadar polusi udara dari kendaraan bermotor. Efek sektor transportasi terhadap lingkungan perlu dikendalikan dengan melihat semua aspek yang ada di dalam sistem transportasi, mulai dari perencanaan sistem transportasi, meliputi model transportasi, sarana, pola aliran lalu lintas, jenis mesin kendaraan, dan bahan bakar yang digunakan. Dampak negatif dari masalah sistem transportasi ini adalah tingginya kadar polutan akibat emisi (pelepasan) dari asap kendaraan bermotor. Hal ini bisa menjadi ancaman serius bila dibiarkan begitu saja. Bukan saja bagi lingkungan yang kita diami, tapi lebih jauh bisa mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan masyarakat dengan berjangkitnya penyakit saluran pernapasan akibat polusi udara. Pemilihan model transportasi ditentukan dengan mempertimbangkan salah satu persyaratan pokok, yaitu pemindahan barang dan manusia dilakukan dalam jumlah yang terbesar dan jarak yang terkecil. Transportasi massal merupakan pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan transportasi individual. Dengan mengurangi jumlah sarana transportasi (kendaraan) sekecil mungkin dan dalam waktu tempuh yang secepat mungkin akan diperoleh efisiensi yang tertinggi, sehingga pemakaian total energi per penumpang akan sekecil mungkin. Intensitas emisi pencemar yang dikeluarkan pun akan berkurang. Aspek perencanaan perkotaan dan sistem transportasi akan menjadi faktor generik dampak yang umumnya timbul, khususnya penggunaan energi, pencemaran udara termasuk dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Selama aspek sistem transportasi yang memadai dan sesuai terlaksana dalam konteks perencanaan kota yang ada, melalui manajemen transportasi, efisiensi energi dan pencegahan dampak bagi lingkungan dapat dilakukan. Dengan demikian, dalam mencapai sistem transportasi yang hemat energi, diperlukan terlebih dahulu upaya proaktif dalam perencanaan yang menjamin bahwa sistem transportasi yang direncanakan sesuai dengan tata ruang dan perencanaan kota, dalam cakupan waktu tertentu. Keadaan yang banyak ditemui sekarang di kota-kota besar Indonesia dan mega kota lainnya di dunia, umumnya timbul karena tidak serasinya lagi program dan perencanaan tata kota dan sistem transportasi yang ada, terutama akibat gejala urbanisasi yang jauh di luar perkiraan semula.. Dalam keadaan seperti ini, umumnya upaya remedial sistem transportasi yang diterapkan lebih banyak bertujuan memecahkan masalah yang timbul sekarang dan berjangka panjang, tanpa integrasi yang sesuai dengan perencanaan kotanya. Tanpa perbaikan mendasar pada aspek perencanaan sistem transportasi secara menyeluruh, masalah sporadik yang timbul beserta implikasi dampaknya tak akan dapat terpecahkan dengan tuntas. Menurunkan Kualitas Kesehatan Adapun dampak yang begitu dirasakan akibat menurunnya kualitas udara perkotaan adalah adanya pemanasan kota karena perubahan iklim, penipisan lapisan ozon secara regional, dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, seperti terjadinya infeksi saluran pencernaan, timbulnya penyakit pernapasan, adanya Pb (timbal) dalam darah, dan menurunnya kualitas air bila terjadi hujan (hujan asam). `Polutan (bahan pencemar) yang ada di udara, seperti gas buang CO (karbon monoksida), dengan bertambahnya kadar polutan tersebut lambat laun telah memengaruhi komposisi udara normal di atmosfer. Hal ini dapat memengaruhi kondisi lingkungan dengan adanya dampak perubahan iklim. Ketidakpastian masih banyak dijumpai dalam â€model prediktif†yang ada sekarang, antara lain mengenai respons alam terhadap kenaikan temperatur bumi sendiri, serta disagregasi perubahan iklim global ketingkat regional, dan sebagainya. Pengaruh pencemaran udara bagi lingkungan, khususnya bagi terjadinya pemanasan global dalam setengah abad mendatang, diperkirakan akan meliputi kenaikan permukaan laut, perubahan pola angin, penumpukan es dan salju di kutub, meningkatnya badai atmosferik. Selain itu, bertambahnya populasi dan jenis organisme penyebab penyakit dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perubahan pola curah hujan, dan perubahan ekosistem hutan, daratan, serta ekosistem lainnya. Adapun dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, seperti diketahui bahwa kontak antara manusia dengan CO, misalnya, pada konsentrasi yang relatif rendah, yakni 100 ppm (mg/lt) akan berdampak adanya gangguan kesehatan. Hal ini perlu diketahui terutama dalam hubungannya dengan masalah lingkungan karena konsentrasi CO di udara umumnya memang kurang dari 100 ppm. Senyawa CO dapat menimbulkan reaksi pada haemoglobin (Hb) dalam darah. Makin tinggi persentase haemoglobin yang terikat dalam bentuk COHb, semakin fatal pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Menuju Sistem Transportasi Perkotaan Yang Ramah Lingkungan Dalam mencapai sistem transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi, beberapa persyaratan spesifikasi dasar prasarana jalan yang digunakan akan sangat menentukan. Permukaan jalan halus, misalnya, akan mengurangi emisi pencemaran debu akibat gesekan ban dengan jalan. Tabir akustik atau tunggul tanah dan jalur hijau sepanjang jalan raya akan mereduksi tingkat kebisingan lingkungan pemukiman yang ada di sekitar dan sepanjang jalan, dan juga akan mengurangi emisi pencemar udara keluar batas jalan kecepatan tinggi. Dalam mencapai sistem transportasi darat tersebut, ada beberapa hal yang perlu dijalankan. Pertama, rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas khususnya menentukan jalannya sistem transportasi yang direncanakan. Penghematan energi dan reduksi emisi pencemar dapat dioptimasi secara terpadu dalam perencanaan jalur, kecepatan rata-rata, jarak tempuh per kendaraan per tujuan (vehicle mile trip dan passenger mile trip), dan seterusnya. Pola berkendaraan (driving pattern/cycle) pada dasarnya dapat direncanakan melalui rekayasa lalu lintas. Kedua, pengendalian pada sumber (mesin kendaraan). Jenis kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi merupakan bagian di dalam sistem transportasi yang akan memberikan dampak bagi lingkungan fisik dan biologi akibat emisi pencemaran udara dan kebisingan. Kedua jenis pencemaran ini sangat ditentukan oleh jenis dan kinerja mesin penggerak yang digunakan. Persyaratan pengendalian pencemaran seperti yang diterapkan Amerika Serikat (AS) telah terbukti membawa perubahan-perubahan besar dalam perencanaan mesin kendaraan bermotor yang beredar di dunia sekarang ini. Ketiga, energi transportasi. Besarnya intensitas emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor selain ditentukan oleh jenis dan karakteristik mesin, juga sangat ditentukan oleh jenis BBM yang digunakan. Seperti halnya penggunaan LPG, akan memungkinkan pembakaran sempurna dan efisiensi energi yang tinggi. Selain itu, dalam rangka upaya pengendalian emisi gas buang, bila peralatan retrofit digunakan, diperlukan syarat bahan bakar, khusus yaitu bebas timbal. Bisa saja pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi kendaraan yang berbahan bakar bio fuel yang terbukti lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Perlu adanya support dana yang lebih memadai untuk mengembangkan riset-riset bahan bakar bio fuel sebagai salah satu sumber energi masa depan. Mungkin untuk tahap awal perlu diberikan subsidi untuk bahan bakar bio fuel sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan sistem transportasi perkotaan akan sesuai dengan yang diharapkan, terutama dalam rangka mengurangi tingkat kemacetan dan mencegah semakin meningkatnya kadar polutan udara oleh asap kendaraan bermotor. ( Penulis merupakan Staf Dinas PU Kota Pontianak yang mendapat tugas belajar di Magister Sistem Teknik UGM Yogyakarta ). |