Feeds:
Posts
Comments

Lagi-lagi, ini tentang Kantong Plastik (Kresek) dengan seperak harganya, seratus kegunaannya, sejuta  permasalahannya, semilyar penggunanya, dan setriliun kerugian-kerugian yang ditimbulkannya akibat penggunaannya..
Sebagai konsumen yang cukup sering menggunakan kantong plastik, kita jarang untuk memikirkan  tentang plastik. Berasal darimanakah? dibuat dari apakah? amankah untuk digunakan? kemanakah setelah digunakan? dan apa dampaknya bagi tempat tinggal kita (bumi)?
Pertanyaan-pertanyaan diatas terdengar sepele di tengah percepatan pertumbuhan ekonomi negara-negara dunia. Orang-orang menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli dalam jumlah banyak. Diperkirakan tiap tahun 500 miliar hingga 1 ton triliun kantong plastic digunakan di seluruh dunia. Bandingkan dengan jumlah penduduk dunia  pada tahun 2010 menurut Biro Sensus Amerika Serikat yang hanya 6,8  milyar. Secara umum, ternyata manusia sekarang hidup terlalu boros dalam penggunaan produk yang berasal dari minyak bumi ini. Hal ini tidak terlepas dari kejayaan teknologi yang berhasil menciptakan produk olahan zat kimia ini, produk ini bersifat kuat, elastik, tahan lama, dan sangat murah. Namun ketika produk ini dibuang/dikubur  ke tanah, butuh waktu ratusan atau bahkan ribuan tahun untuk terurai dalam tanah. Tak heran jika kita melihat banyak kantong plastik yang banyak berserakan di tempat tinggal kita.
Saat berbicara soal solusi, kita hampir tidak menemukannya karena mentok di masalah biaya produksi. Tidak akan ada lagi air mineral dalam kemasan, makanan ringan, dan produk-produk sajian dalam kemasan yang sangat sering dikonsumsi dan dibutuhkan oleh masyarakat, dalam harga MURAH. Sebut saja kantong plastik degradable yang saat ini sedang trend di hampir seluruh retailer telah menggunakannya. Harganya 100-500 persen lebih mahal dari kantong plastik konvensional. Disamping kontroversinya yang katanya dapat terdegradasi 8 minggu (berbahan organik) dan 2 tahun (berbahan oxi*m), namun sebenarnya akan masih menyisakan zat kimia dari kantong plastik pada umumnya. Kemudian kesalahpahaman di masyarakat tentang produk yang katanya lebih ‘green/eco’ itu justru membuat masyarakat semakin tidak sadar menggunakannya dan tetap mengkonsumsinya secara tidak bijak dan menyampah.
Pada akhirnya ini bukan salah siapa-siapa, tetapi ini tantangan kita semua untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.
3 Juli, ternyata bukan seperti tanggal biasa, karena sejak 2 tahun lalu sudah ditetapkan sebagai INTERNATIONAL PLASTIC BAG FREE DAY. Dikarenakan isu kantong plastik yang memang telah menjadi permasalahan di segala belahan dunia. Seluruh warga dunia diminta aktif untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan kantong plastik ini. Momentum ini kita butuhkan layaknya kita menyadari seluruh hari itu memang spesial. Sehingga mari kita kampanyekan dimulai dari tanggal itu, secara bersama-sama dan aktif mengajak masyarakat untuk menemukan solusi ‘Bagaimana kalau kita tidak menggunakan kantong plastik?’.

Karena,
kantong plastik masih murah?
kantong plastik didapatkan secara cuma-cuma?
banyak kegiatan yang menggunakan kantong plastik?
tas pakai ulang harganya masih mahal?
kantong plastik digunakan untuk membungkus sampah?
kita terbiasa menggunakan kantong plastik?

Mari kita ber-SOLUSI.
“Daripada mengutuk kegelapan, mari menyalakan terang untuk kehidupan kita yang lebih baik”

Bandung, 2 Juli 2011
Aliansi Diet Kantong Plastik

 

Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bandung tahun 2010-2030 yang sedang dalam proses pembahasan dan pengesahan di DPRD Kota Bandung akan menentukan kondisi ruang kota Bandung untuk 20 tahun yang akan datang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung adalah induk kebijakan pembangunan di kota Bandung. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada ekosistem kota serta perubahan pola ruang baik fisik, sosial dan ekonomi maupun ekologi Kota Bandung. Wajah Kota Bandung 20 tahun ke depan akan ditentukan oleh Perda RTRW Kota Bandung 2010-2030 yang sedang disusun dan akan ditetapkan.

Urgensi keberadaan RTRW Kota Bandung sangat menentukan keberlangsungan tatanan kehidupan masyarakat kota Bandung baik ekonomi, sosial, budaya maupun daya dukung dan saya tampung lingkungan hidup Kota Bandung ke depan. Dari sisi kepentingan ekologi, WALHI Jawa Barat memandang secara subtansi proses perumusan RTRW harus diawali dengan proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 15 UU No 32 tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Artinya, bahwa KLHS merupakan sebuah instrumen penting dalam penyusunan RTRW Kota Bandung. Namun, pemerintahan kota Bandung tidak melakukan proses KLHS sebagaimana yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut.  Oleh karena itu, WALHI menilai Raperda ini secara subtansi belum memiliki keberpihakan pada keberlanjutan ekologi Kota Bandung. Raperda lebih berorientasi pada jasa dan perdagangan, pro modal dan investor yang akan menambah parah situasi ekologi Kota Bandung yang semakin rusak.

Mencermati proses perumusan Raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030, WALHI Jawa Barat menilai bahwa pemerintah kota Bandung belum melibatkan partisipasi publik atau para pemangku kepentingan yang lebih luas. Padahal, Pasal 60 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 menyatakan bahwa “dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”. Proses perumusan Perda seharusnya mengedepankan prinsip “keterbukaan” dalam arti seluruh lapisan masyarakat/warga kota dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam proses penyusunan perda agar peraturan yang terbentuk menjadi populis, efektif dan menjadi pijakan bersama untuk dijalankan.  WALHI Jawa Barat menilai tidak ada proses konsultasi publik yang masif dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dan sosialisasi yang meluas baik di media cetak ataupun elektronik.

Proses ini diperparah, ketika proses legislasi berlangsung, kinerja pansus dalam pembahasan  Raperda RTRW Kota Bandung sangat buruk dan tidak partisipatif.  WALHI Jawa Barat menilai proses pembahasan yang dilakukan Pansus di DPRD pun tidak dilakukan secara partisipatif melibatkan para pihak pemangku kepentingan di Kota Bandung. Ada kecendrungan bahwa proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 53 menyatakan bahwa  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang N0 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 139 menyebutkan  bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan perda. Seharusnya proses pembahasan raperda dilakukan melalui serangkaian konsultasi publik yang masif dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Kota Bandung. Namun, faktanya baik eksekutif dan legislatif telah menutup ruang dan akses masyarakat kota Bandung untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di Kota Bandung .

Berdasarkan fakta di atas maka WALHI Jawa Barat menyatakan sikap
1. Subtansi raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030 tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup Kota Bandung
2. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW Kota Bandung 2010-2030 cacat secara prosedural, karena belum menjalankan sepenuhnya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bandung menunda pengesahan dan penetapan raperda RTRW Kota Bandung tahun 2010-2030 dan menuntut proses penyusunan dilakukan melalui proses partisipatif dan konsultasi publik yang masif dan meluas
4. Pemerintah Kota dan DPRD telah menutup ruang dan akses warga dan para pemangku kepentingan di Kota Bandung untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan.
5. Mengajak lapisan warga kota dan para pemangku kepentingan di Kota Bandung berpartisipasi aktif melakukan pengawalan terhadap proses penyusunan raperda RTRW Kota Bandung, Raperda Pengelolan Sampah, dan raperda lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup warga Kota Bandung.

Bandung, 30 Juni   2011
WALHI JAWA BARAT

Keterangan lebih lanjut http://bandunginisiatif.blogspot.com/

kita bersyukur -kita bedo’a kita bersedekah
Kamis 19 Mei 2011
19.30-selesai
Gedung Indonesia Menggugat
Jl Perintis Kemerdekaan 5 Bandung

bersama : mukti mukti – kapak ibrahim- egy fedly – ganjar noor – 4 perempuan – pembacaan pusisi – teater dll

penggalangan dana bagi korban banjir bandang Garut Selatan

kehadiran anda dengan cinta dan kasih sayang, membawa uang, makanan, pakaian layak pakai, peralatan ibadah dan lain-lain akan sangan bermanfaaat bagi mereka..

Kehidupan manusia sepenuhnya tak bisa terlepas dari Alam/lingkungan, lalu bagaimana cara kita memposisikan diri dan memperlakukan alam ini?

Mari lebih mendekatkan diri dan belajar bersama pada acara “Kemah Sahabat Alam” bersama sahabat walhi jabar pada:

Hari/Tanggal                    : Sabtu&Minggu, 14&15 mei 2011

Tempat                                : Cimanggu-Upas, Ciwidey – Kab.Bandung

Agenda Kegiatan             : Performance Art, music, Obrolan malam, jalan hutan, berbagai Games Edukasi lingkungan,dll.

Fasilitas yang disediakan panitia:

  1. Tenda
  2. Alas tidur/matras
  3. Penerangan
  4. Kolam air hangat

Peralatan yang harus dibawa PESERTA:

  1. Tempat makan dan minum yang bisa dipakai ulang.
  2. Raincoat/jas hujan/payung
  3. peralatan mandi, baju ganti, jaket.
  4. Sleeping bag/selimut.
  5. Obat-obatan pribadi.
  6. Peralatan-peralatan pribadi lainnya.

Catatan :

-          Peserta Diharapkan konfirmasi keikutsertaan sebelum kamis, 12 Mei 2011 pukul 23.59 wib, via sms  ke   085221598173.

-          Peserta hanya dibatasi 40 orang saja.

-          Untuk penggantian transportasi (PP) dan Makan(3x), masing-masing peserta dikenakan biaya sejumlah Rp.40.000;/org (Pembayaran bisa dilakukan pada hari H atau hari sebelumnya)

-          Waktu Pemberangkatan : Sabtu, 14 mei 2011 pukul 15.00wib (berangkat bareng /pakai truk tentara dari kantor Walhi Jabar/Jl.Piit no.5 BDG).

Terima kasih

Sahabat Walhi Jawa Barat

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi : 085720025643(Agus)

Older Posts »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.